Sistem Kekerabatan
-
-
Dayak Kanayatn;
Sistem kekerabatan masyarakat Dayak Kanayatn dikenal dengan istilah page waris (keturunankeluarga). Dua kata yang sering dipakai bersamaan. Namun arti sebenarnya berbeda. Page untuk sebutan kekerabatan yang sudah jauh yaitu mulai dari duduk dantar (antara kakek sepupu dua kali) sampai dengan page (sepupu enam kali). Sedangkan waris untuk sebutan kerabat yang masih dekat yaitu mulai dengan sapusat (adik-beradik) sampai dengan satu madi' saket (antara nenek sepupu sekah). Secara rinci hubungan kekerabatan sebagai berikut:
1. Satu pusat atau tatak pusat, artinya satu ibu satu bapak (adik-beradik).
2. Sakadiriatnlpupu sakali, artinya satu kakek.
- Dua madi' enek/pupu dua kali, artinya kakek adik beradik.
- Dua madi'saket1pupu tiga kali, artinya nenek sepupu sekali atau satu kakek uyut.
- Duduk dantar1pupu ampat kali, artinya antara kakek sepupu dua kali.
- Dantarpagelpupu dua kali, artinya kakek keduanya sudah satu kakek uyut.
- Page1pupu enam kali, artinya kedua kakek sudah dantar page.
Hubungan kekerabatan ini memainkan peranan yang amat penting dalam kehiclupan masyarakat Kanayatn. Misalnya, apabila terjadi perkara dengan pihak lain, maka orang yang bersengketa meminta kehadiran page warisnya untuk mendengar atau memecahkan perkaranya. Pada saat pesta, page waris mendapatkan gundal (undangan) untuk mengikuti pesta tersebut. Selain itu, sistem kekerabatan ini juga berguna untuk menentukan pembagian warisan dan hubungan perkawinan.
Namun sistem kekerabatan ini pada tradisi masyarakat tidak mengenal garis keturunan ibu (matrilineal) ataupun dari keturunan ayah (patrilineal). Sistem kekerabatan dalam masyarakat Kanayatn berdasarkan keseirnbangan. keduanya. Misalnya pada scat akan berlangsungnya pesta perkawinan. Kedua belah pihak, baik pihak ayah maupun ibu, secara seksama mendapatkan gundal. Gundal yang diberikan secara seimbang yaitu 15 gundal dipihak ayah dan. 15 gundal pihak ibu.
Contoh lain lagi, pembagian warisan dalam satu keluarga. Masyarakat Dayak Kanayatn tidak mengenal warisan hanya jatuh pada pihak laki-laki atau perempuan saja. Semua anak dalam satu keluarga mendapatkan warisan, namun lazim biasanya anak yang tertua dan yang terbungsu mendapatkan warisan yang lebih besar. Namun kebiasaan inipun disesuaikan dengan kondisi dari anak-anak tersebut. Apabila anak tertua dan terbungsu tergolong mampu, maka bisa saja berdasarkan musyawarah anak yang nomor dua atau nomor tiga mendapatkan warisan yang besar. Jadi, dalam sistem kekerabatan atau sistem waris faktor musyawarah sangatlah menentukan. Sumber Buku; “Mencermati Dayak Kanayatn”. Halaman: 9
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak memiliki sistem garis keturunan yang ditarik dari garis ibu atau garis ayah.
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak memiliki sistem pewarisan yang mengatur pembagian warisan dalam keluarga.
WARISAN; Dalam masyarakat Dayak Jalai, pembagian harta warisan berbeda menurut kasusnya masing-masing.
1. Perceraian; Dalam kasus perceraian, harta warisan dibagikan berdasarkan kepemilikan harta tersebut sebelum perkawinan. Artinya harta yang menjadi milik pihak perempuan yang dia bawa ketika mereka menikah akan diwariskan kepada anak-anak perempuan mereka. Demikian pula sebaliknya dengan yang laki-laki. Harta-harta yang mereka peroleh selama kawin, dibagi rata kepada anak-anaknya.
2. Berabutan; Seorang suami yang menceraikan isterinya untuk menikahi perempuan lain (berabutan) meninggalkan seluruh harta benda yang dia peroleh selama kawin kepada isterinya, kecuali harta yang menjadi hak miliknya sebelum mereka kawin. Demikian pula halnya dengan perempuan yang menceraikan suaminya. Artinya pembagian harta warisan menjadi hak sepenuhnya dari pasangan yang diceraikan.
3. Meninggal Dunia; Anak perempuan dan anak bungsu umumnya memperoleh warisan yang lebih banyak. Rumah, lumbung alat-alat musik diwariskan kepada anak perempuan. Sumber; Buku DAYAK JALAI di persimpangan jalan, Halaman; 143
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak memiliki daftar silsilah keluarga yang di hitung sampai beberapa generasi dan istilah/penyebutan dari tiap generasi.
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak yang disebut sebagai keturunan sedarah itu seperti apa dan bagaimana.
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak dilihat dari hubungan kekerabatan dan hubungan sedarah, hubungan yang boleh dan bisa dikatakan boleh menikah.
-
-
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak juga memiliki Struktur Lembaga Adat Asli, yang mengatur sistem sosial dan kemasyarakatan dalam masyarakat adat Dayak serta fungsi dari masing-masing Lembaga Adat tersebut.
Dayak Simpang; Struktur Sosial
Menurut Bels, Hoijer & Bels, Struktur sosial adalah seperangkat posisi atau status tertentu yang diduduki oleh anggota atau sejumlah anggota masyarakat. Posisi atau status itu menentukan pola tingkah laku antar individu atau antar individu dengan masyarakatnya.
Secara umum, struktur suku Dayak Simpang tergolong egaliterian, tidak mengenal adanya tingkatan atau strata sosial seperti yang terdapat pada masyarakat yang mengenal golongan bangsawan dan rakyat jelata.
Kendati demikian bukan berarti bahwa tidak ada kelompok elit dalam masyarakat. Kelompok-kelompok elit disebut katuda katengah, yaitu: pertama, domong pateh (kepala adat dan para pembantunya). Kedua, onya caredek (kaum cerdik pandai). Mereka adalah orang-orang yang selalu dipanggil apabila terdapat perkara adat. Ketiga, dukun-boretn, adalahpemuka-pemuka masyarakat dalam bidang pengobatan; Keempat, onya kaya kuasa (kelompok orang-orang yang kaya, memiliki banyak harta benda); Kelima pemaing-rintdikng (penyanyi lagu daerah), adalah orangorang yang memiliki bakat khusus untuk menyanyikan lagu-lagu daerah. Keenam baogokng-bagamal adalah orang-orang yang dapat memainkan alat musik.
Selain itu terdapat kelompok-kelompok lain dalam masyarakat seperti onya botat (orang yang terkenal rajin dalam berbagai pekerjaan); onya pangantdorutn (orang yang ahli berburu) onya tukakng-sampbiawakng malen nak koda (orang yang ahli dalam membuat alat-alat pertanian, bangunan, dan ukiran). Kadangkala ada orang yang memiliki banyak julukan. Sebaliknya ada pula yang tidak memiliki julukan apa pun.
-
Tentang Struktur Lembaga Adat dalam Masyarakat Adat yang telah bercampur atau berkombinasi dengan Struktur Pemerintah RI.
Dayak Jalai;
Dalam masa kemerdekaan, struktur pemerintahan kampung telah mengalami proses perubahan beberapa kali sesuai dengan selera rejim yang sedang berkuasa. Pernah dikenal misalnya sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kepala kampung, lurah, hingga kepala dusun seperti sekarang ini.
Kedudukan masing-masing benuaq juga telah diubah-ubah, kadang-kadang diturunkan statusnya menjadi RT (seperti Lambui dan Sungai Jaring) dan kemudian dijadikan dusun (seperti Lambui sekarang). Sebagai dampak dari penggabungan beberapa benuaq di bawah satu desa, nama-nama desa baru bermunculan seperti Desa Tanggerang, Desa Kesuma Jaya, Desa Priangan.
Damung diubah fungsinya dari kepala benuaq menjadi kepala adat, menggantikan fungsi kepalaq bantan yang dihapus. Karenanya urusan adat istiadat yang sebelumnya diurus oleh kepalaq bantan, kini diurus oleh damung yang sekaligus tetap mengurus hukum adat. Namun dalam hal hukum adat ini, kekuasaan Damung dibagi dengan para ketua RT. Jika ketua RT tidak mampu menyelesaikan suatu perkara, maka mereka dapat ‘naik banding’ ke damung. Jika pihak yang berperkara tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh Damung—sesuatu yang tidak mungkin terjadi pada masa lampau—maka mereka bisa ‘naik banding’ ke kepala desa (dengan mem-by pass kepala dusun tentu saja).
Jadi, jika kekuasaan damung sebagai kepala benuaq dicopot, kepala desa justru mendapat kekuasaan baru yakni sebagai pengurus hukum adat yang tidak bisa ‘diselesaikan’ oleh damung. Selain itu, pengangkatan damung harus melalui Surat Keputusan Bupati yang tentunya berdasarkan rekomendasi dari kepala desa dan camat yang ditunjuk oleh bupati. Oleh sebab itu, damung versi sekarang dalam operasionalnya menjadi bawahan kepala desa dan camat. Sehingga pernah terjadi seorang damung yang diundang dalam sebuah pertemuan masyarakat adat di Pontianak, tidak berani berangkat karena camatnya memberi indikasi tidak ‘merestui’.
Seorang kepala desa juga dapat membatalkan keputusan hukum adat yang telah dibuat oleh damung, mungkin berdasarkan logika bahwa pengadilan tinggi dapat membatalkan keputusan pengadilan negeri. Kasus ini terjadi di salah satu kampung dimana keputusan yang dibuat oleh damung untuk memalas seorang perempuan yang kedapatan hamil di luar nikah, dibatalkan oleh kepala desa-nya. Berikut struktur pemerintahan di Indonesia. Berikut ini struktur pemerintahan Indonesia. Sumber; Buku Dayak Jalai Dipersimpangan Jalan. Halaman; 177-178
-
Tentang Struktur Lembaga Adat dalam Masyarakat Dayak yang dimasukkan dalam struktur Pemerintahan RI dalam hal fungsi dan perannya dalam struktur pemerintahan RI.
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak juga memiliki Struktur Lembaga Adat yang masing-masing pemangku adat memiliki fungsi dan tugas masing-masing serta juga memiliki wilayah tugas sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
-
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak juga memiliki Gelar/Kepangkatan dalam status sosial dan kedudukannya dalam struktur lembaga adat asli dan juga tentang sistem, syarat-syarat serta tata cara pemberian gelar tersebut.
Dayak Jalai;
Adat Pesalin Pesibur; Adat pemberian gelar bagi Orang Dayak Jalai di Kabupaten Ketapang.
Status sosial sangat ditentukan oleh peran seseorang di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Begitu juga dalam kebudayaan masyarakat Dayak terutama dalam hal pemberian status sosial berupa gelar kepada seseorang yang telah berjasa atau memiliki kepedulian yang tinggi dalam proses eksistensi kehidupan masyarakat adat Dayak.
Salah satunya adalah masyarakat adat Dayak Jalai di Kabupaten Ketapang. Tradisi pemberian gelar istimewa kepada seseorang di sebut adat pesalin pesibur. Pemberian adat ini dilakukan oleh damung berdasarkan usulan dan saran dari para pemuka benuaq (kampung) dan para mantir (tetua adat).
Adat pesalin pesibur dilaksanakan bersamaan dengan pesta kampung. Adapun rangkaian pelaksanaan upacara memesalin adalah sebagai berikut: (1). Meminta tokoh yang dipesalin untuk duduk di tengah-tengah ruangan tempat upacara diselenggarakan di atas tikar yang dialas dengan tetawaq/bebandih. (2). Penjelasan damung adat kepada khalayak tentang maksud dan tujuan pelaksanaan adat ini serta jenis gelar yang akan diberikan kemudian meminta persetujuan dari hadirin. (3). Pelaksanaan upacara memesalin oleh damung adat yakni dengan cara mengangkat peraga adat (syarat-syarat adat) mulai dari ujung kaki naik ke pangkuan, ke bahu dan terakhir ke atas kepala disertai dengan serapah (ucapan) adat. (4). Melaksanakan upacara katap basik-alung dingin yang dipimpin oleh damung adat dengan memberi makan tokoh yang di pesalin dengan garam (agar dapat ‘menggarami’ masyarakatnya), jahe (agar ucapannya dapat dipatuhi oleh masyarakat) dan menggigit besi/pisau (agar terlepas dari segala mara bahaya dan nasib sial). (5). Tokoh yang di pesalin kemudian menghaturkan sembah kepada khalayak ramai. (6). Wakil keluarga tokoh yang dipesalin selanjutnya berpidato untuk menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa upacara penganugerahan gelar pesalin telah dilaksanakan dan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
Setelah pelaksanaan upacara memesalin, seseorang yang di pesalin berhak untuk menagih peresmian gelar yang telah diberikan (mendehawaq). Upacara peresmian gelar atau pelantikan sebagai mantir ini disebut menjulang pesalin. Adapun urutan upacara yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut; (1). Pihak yang dipesalin mengantarkan ragi kepada pihak yang memesalin disertai dengan musyawarah sebagai perencanaan terhadap upacara menjulang pesalin termasuk hari pelaksanaan upacara tersebut. (2). Pihak yang dipesalin selanjutnya mengirim utusan (suruhan) kepada pihak yang memesalin, biasanya terdiri dari dua orang dengan membawa tuak seruas (tuak satu ruas bambu) dan baras serumahan (beras ketan dan beras biasa).
Tata cara menjulang pesalin adalah sebagai berikut : (a). Begandang yang dilakukan di dua rumah, yaitu rumah perajahan dan rumah pearakan pesalin. (b). Pihak yang dipesalin mengirim utusan sebanyak dua orang ke rumah pearaakn pesalin. Utusan ini bolak-balik selama tiga kali dari rumah yang di pesalin ke rumah yang memesalin. Gendang pun ditabuh baik di rumah yang memesalin maupun di rumah yang dipesalin (perajahan). (c). Pada putaran ketiga, ketika utusan kembali ke rumah perajahan, pihak yang memesalin turut serta dengan membawa serta peraga adat pesalin-nya yang telah dihiasi dengan daun kelapa, kain batik, beras ketan, beras biasa, beliung, telur, rokok, kerapit (pinang-sirih), lumpang temiang dua buah, tanduk dua buah, rumput benuaq, hahidup, sensabang, beringin, daun kepala yang dijalin seperti galah, daun kelapa yang dihias menjadi keris, keris, buluh berisi tuak, sebatang tombak. (d). Utusan beserta pihak yang memesalin kemudian mengetuk rumah orang yang dipesalin sebanyak tujuh kali sambil bertanya jawab dengan bahasa adat, kemudian pintu dibuka sedikit, dan rombongan melalui tetua adat menyerahkan serana pesalin berupa sirih pinang, telur ayam, beras dan rokok. (e). Gandang ditabuh di rumah yang dipesalin (perajahan). (f). Setelah semuanya masuk kedalam rumah, makan lauk rampah ( nasi pulut dan sayur empat mangkok). (g). Utusan selanjutnya untuk berbicara adat oleh tujuh orang cakap orang pertama sebagai pengantar (kupak labang telantang tanggak), kedua (singkap sambut galak jatuk), yaitu menanggapi kata sebelumnya ketiga (kupit tangkir pandak sambung) keempat (incar jalak dadar jamur) kelima (ampai galai latak ulit) keenam (menanggap menerima) Ketujuh (cakap putus warah habis).dalam proses ini buluh yang berisi tuak di pegang secara bergilir oleh tujuh orang yang becakap adat. (h). Besengkunaq yaitu melakukan pantun adat. (i). Memecahkan buluh yang telah diisi tuak (bulu pacaq, manoq matiq), yang dilakukan oleh damung adat sambil besengkunaq (mengucapkan pantun adat). (j). Tokoh yang dipesalin kemudian didudukkan di atas tetawaq/bebandih beserta pasangannya (isteri/suami) di tengah-tengah ruangan. (k). Pinggan Pengadaq (piring berisi garam, jahe dan beliung) diangkat dan diletakkan di atas kepala, turun ke bahu, pangkuan dan kaki yang dipesalin beserta anggota keluarganya. (l). Peraga adat pesalin kemudian diangkat dan diletakkan di atas kepala, bahu, pangkuan, dan kaki yang dipesalin beserta seluruh anggota keluarganya disertai dengan sumpah adat dan gelar yang diberikan serta persetujuan dari khalayak ramai. (m). Pengadaq yang terdiri dari jahe dioleskan dengan garam di suapkan ke pihak yang dipesalin dan pasangannya. (n). Pihak yang di pesalin beserta pasangannya kemudian diminta untuk menggigit beliung (katap Basiq) sebagai doa agar terlepas dari malapetaka. (o). Pihak yang dipesalin kemudian menghaturkan sembah kepada hadirin yang hadir. (p). Gendang dimulai. (q). Makan nasi dendulang/nasi ketan dicampur dengan lemak babi (makan adat). (r). Gendang ditabuh kembali (gandang gamal) dan dimulai acara mengakalum-merandau (nyanyi adat). (s). Bigal benari (gandang gamal).
Adat pesalin pesibur merupakan bentuk penghargaan masyarakat kepada seseorang atas jasa yang telah diabdikan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya upaya pelestarian adat ini tetap terus dijaga dan dilestarikan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan asli masyarakat, jangan sampai justru dijadikan “kontes gelar” belaka. EL.
-
Tentang di dalam Masyarakat Dayak juga memiliki strata sosial/status sosial (kalau ada) seperti di bali (sistem kasta).
-
Tentang posisi, peran dan aktivitas perempuan dalam Masyarakat Dayak;
Dayak Jalai; Masyarakat adat Dayak Jalai tidak menganut sistem patriarkal maupun matriarkal. Posisi antara perempuan dan laki-laki adalah setara. Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jenis kelamin terhadap anak laki-laki atau perempuan, termasuk dalam hal warisan. Hanya memang belum pernah seorang perempuan memegang jabatan tertinggi seperti damung adat (kepala kampung) atau kepala bantan (kepala adat). Namun perempuan yang menjadi balin pernah terjadi, bahkan balin pertama Dayak Jalai adalah seorang perempuan yakni Indai Dayang Balin.
Penghargaan terhadap perempuan terefleksi dalam hukum adat yang mengatur kematian karena persalinan atau pembunuhan. Dalam kasus melahirkan yang mengakibatkan kematian pada seorang perempuan, si suami harus membayar adat yang setara dengan hukum adat pembunuhan (tanggul nyawaq). Hal ini menjelaskan bahwa tanggung jawab seorang suami terhadap isterinya yang begitu besar. Hukuman tersebut akan semakin berat bilamana ditemukan adanya bukti-bukti bahwa kematian si isteri akibat kelalaian suaminya, misalnya karena terlambat meminta pertolongan. Jika kematian karena melahirkan tersebut disebabkan oleh kelalaian tabib yang menolong, maka hukum adatnya ditanggung oleh tabib yang bersangkutan.
Penghargaan terhadap perempuan juga direfleksikan dalam hukum adat yang mengatur tentang pembunuhan. Hukuman bagi seorang perempuan yang dibunuh lebih berat daripada hukuman yang dikenakan pada korban laki-laki. Jika yang menjadi korban adalah seorang perempuan, maka hukum adat yang harus ditanggung adalah sekatiq limaq yang antara lain terdiri dari 15 buah tajau. Namun jika yang menjadi korban adalah seorang laki-laki, maka hukumannya adalah sekatiq kutung, atau sepuluh buah tajau. Menurut penjelasan dari masyarakat adat Dayak Jalai, hal ini dilakukan karena perempuan memiliki peranan yang sangat menentukan dalam proses reproduksi.
Meskipun tidak ada garis pemisah yang jelas dalam pembagian harta warisan dari orangtua, namun biasanya ada kecenderungan harta warisan lebih banyak diberikan kepada anak perempuan. Demikian pula harta seperti lumbung, alat musik, dan rumah biasanya diwariskan kepada anak perempuan terutama jika dia belum berkeluarga.
Peranan perempuan dalam pekerjaan umumnya setara, meskipun ada pembagian kerja yang cukup jelas. Pekerjaan di ladang dikerjakan bersama-sama sejak mulai membersihkan lahan hingga panen. Pekerjaan yang menuntut tenaga fisik yang besar dikerjakan oleh laki-laki, seperti misalnya menebang kayu-kayu yang besar menggunakan beliung. Pohon-pohon yang tidak terlalu besar dan bisa ditebang dengan parang, tetap dikerjakan bersama-sama dengan perempuan.
Peranan perempuan dalam profesi pengobatan juga sangat menentukan. Isteri seorang balin merupakan tangan kanan seorang balin. Dia tidak hanya mengurus segala keperluan yang dibutuhkan oleh suaminya, tetapi juga merawat dan menyiapkan segala keperluan untuk kegiatan berobat dan berayah. Peranan isteri balin ini sangat penting karena dialah yang paling memahami kebutuhan dan segala pantangan yang dijalankan oleh suaminya. Sumber; Buku DAYAK JALAI di persimpangan jalan. Halaman; 102-103. “peran perempuan” “perempuan dayak” "masyarakat dayak"
-
-
-
-
Tentang sistem dan pola kerja secara pribadi yang terdapat dalam Masyarakat Dayak.
-
Tentang sistem dan pola kerja saling berbalasan yang terdapat dalam Masyarakat Dayak.
-
Tentang sistem dan pola kerja secara bersama-sama atau kerja bakti yang terdapat dalam Masyarakat Dayak.
-
-
Tentang sistem dan pola kerja yang ada dalam Masyarakat Dayak berupa tokoh adat memiliki perlakuan khusus dimana Masyarakat Adat Dayak menyumbangkan tenaga dalam membatu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dari tokoh adat tersebut dan ini dianggap juga sebagai gaji dari jabatan yang dipangkunya, sistem kerja tersebut.
-
-